Siapa yang Berhak Membeli Gas LPG 3 Kg? Ini Aturan Resmi dan Cara Belinya

Siapa yang Berhak Membeli Gas LPG 3 Kg? Ini Aturan Resmi dan Cara Belinya

BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Indonesia terus memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Aturan mengenai distribusi LPG subsidi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, hingga Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Sesuai Sasaran.

Selain itu, pemerintah juga telah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Saat ini, penjualan hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi atau sub penyalur resmi Pertamina.

BACA JUGA: 7 Fakta Penembakan di Acara Koresponden Gedung Putih: Donald Trump Dievakuasi, Secret Service Ambil Alih Hotel

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi.

Lalu, siapa saja yang berhak membeli gas LPG 3 kg?

Kelompok yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, LPG 3 kg termasuk barang subsidi yang memiliki karakteristik khusus berdasarkan pengguna, penggunaan, kemasan, volume, hingga harga.

Karena itu, hanya kelompok tertentu yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji subsidi ini.

Berikut golongan masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg:

1. Rumah Tangga

Rumah tangga menjadi kelompok utama yang berhak menggunakan LPG 3 kg.

Kategori ini mencakup masyarakat yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan gas tersebut untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari, terutama untuk memasak.

Gas melon subsidi ini memang diprioritaskan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar dengan harga yang lebih terjangkau.