Siapa yang Berhak Membeli Gas LPG 3 Kg? Ini Aturan Resmi dan Cara Belinya

Siapa yang Berhak Membeli Gas LPG 3 Kg? Ini Aturan Resmi dan Cara Belinya

Menunjukkan KTP atau KK

Calon pembeli wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.

Mendaftar di Pangkalan Resmi

Pendaftaran dilakukan langsung di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina agar data pengguna masuk dalam sistem distribusi subsidi.

Membeli dengan Membawa KTP

Setelah terdaftar, masyarakat dapat membeli gas LPG 3 kg dengan membawa KTP ke pangkalan resmi.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap subsidi LPG benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tidak lagi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.***