Siapa yang Berhak Membeli Gas LPG 3 Kg? Ini Aturan Resmi dan Cara Belinya

Siapa yang Berhak Membeli Gas LPG 3 Kg? Ini Aturan Resmi dan Cara Belinya

2. Usaha Mikro

Pemilik usaha mikro juga termasuk kelompok yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.

Gas ini digunakan untuk kebutuhan usaha produktif milik perorangan, khususnya usaha kecil yang membutuhkan proses memasak atau pengolahan makanan dan minuman.

Namun, pelaku usaha mikro wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat membeli LPG subsidi secara resmi.

Berikut jenis usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg:

  • Rumah makan atau warung makan
  • Kedai makanan
  • Penyediaan makanan keliling
  • Kedai minuman
  • Rumah atau kedai obat tradisional
  • Penyediaan minuman keliling atau tempat tidak tetap

3. Petani Sasaran

Kelompok petani sasaran juga berhak menerima manfaat LPG 3 kg subsidi.

Kategori ini ditujukan bagi petani yang memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektare. Khusus transmigran, batas kepemilikan lahan diperbolehkan hingga 2 hektare.

Petani sasaran berhak mendapatkan bantuan paket perdana LPG dari pemerintah untuk kebutuhan mesin pompa air pertanian.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan sasaran merupakan kelompok nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Program ini bertujuan membantu efisiensi biaya operasional nelayan kecil sekaligus meningkatkan produktivitas sektor perikanan.

BACA JUGA: HEBOH! Donald Trump Dievakuasi Usai Penembakan di Hotel Hilton Washington, Kepanikan Pecah di Acara Koresponden Gedung Putih

Cara Membeli Gas LPG 3 Kg

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah telah menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg hanya untuk pengguna yang sudah terdata.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau ingin memastikan statusnya, wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi distribusi LPG Tabung 3 Kg agar subsidi lebih tepat sasaran.

Berikut cara membeli gas LPG 3 kg secara resmi: