Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 Resmi: Cair Mulai Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

BeritaBandungRaya.com — Pemerintah memastikan kembali pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja pegawai sekaligus dukungan untuk kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua aturan ini menjadi dasar hukum penyaluran gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai kelompok lain. Berikut daftar penerimanya:

  1. Aparatur Negara

Kelompok utama penerima meliputi:

– Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

– Prajurit TNI

– Anggota Polri

– Pejabat negara

Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Longsor Tol Bocimi KM 72 Sukabumi Akibat Hujan Deras, Akses Arah Jakarta Sempat Ditutup

  1. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Pemerintah juga memastikan pensiunan tetap menerima gaji ke-13, termasuk:

– Pensiunan PNS

– Pensiunan TNI dan Polri

– Penerima pensiun janda/duda

– Penerima tunjangan sah lainnya

Besaran yang diterima disesuaikan dengan nilai pensiun bulanan terakhir.

  1. Pegawai Non ASN (Bersyarat)

Pegawai non ASN berpeluang menerima gaji ke-13 jika memenuhi syarat, seperti:

Masa kerja minimal satu tahun

Memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut