BeritaBandungRaya.com — Pemerintah memastikan kembali pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja pegawai sekaligus dukungan untuk kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Kedua aturan ini menjadi dasar hukum penyaluran gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.
Daftar Penerima Gaji ke-13 2026
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup berbagai kelompok lain. Berikut daftar penerimanya:
- Aparatur Negara
Kelompok utama penerima meliputi:
– Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat negara
Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Longsor Tol Bocimi KM 72 Sukabumi Akibat Hujan Deras, Akses Arah Jakarta Sempat Ditutup
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pemerintah juga memastikan pensiunan tetap menerima gaji ke-13, termasuk:
– Pensiunan PNS
– Pensiunan TNI dan Polri
– Penerima pensiun janda/duda
– Penerima tunjangan sah lainnya
Besaran yang diterima disesuaikan dengan nilai pensiun bulanan terakhir.
- Pegawai Non ASN (Bersyarat)
Pegawai non ASN berpeluang menerima gaji ke-13 jika memenuhi syarat, seperti:
Masa kerja minimal satu tahun
Memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut












