MUI Angkat Bicara soal Sapi Kurban Prabowo dari Uang Negara, Begini Hukumnya!

BeritaBandungRaya.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung sejak lama.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban Presiden. Menurut Juri, bantuan sapi kurban itu sejatinya merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pada Iduladha tahun ini Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia. Penyaluran tersebut dilakukan melalui program Banpres yang selama ini memang diperuntukkan membantu masyarakat.

Juri menilai penggunaan anggaran Banpres untuk pengadaan hewan kurban merupakan hal yang lazim dan telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Ia juga menegaskan bantuan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden.

Baca Juga: HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung Hadirkan ‘Bubur Malam Ang’Sory’, Sensasi Kuliner Malam Autentik di Harris Café

“Bantuan sapi kurban itu sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah,” katanya.