MUI Angkat Bicara soal Sapi Kurban Prabowo dari Uang Negara, Begini Hukumnya!

Pemerintah, lanjut Juri, ingin memastikan kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Hari Raya Iduladha.

Selain penyaluran melalui Banpres, Presiden Prabowo juga disebut tetap menjalankan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi Presiden kemudian disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban kepala negara tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik tersebut memiliki dasar fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Prof Niam.

Baca Juga: Asyiknya Work from Café, ARTOTEL Casa Kuningan Hadirkan Promo ‘Desk & Dine’ di La Gazette All Day Dining

Menurutnya, mekanisme tersebut serupa dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk bantuan yang diwujudkan dalam hewan kurban dan didistribusikan langsung ke daerah-daerah.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” katanya.