BeritaBandungRaya.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR RI.
Perubahan aturan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola dana haji nasional sekaligus membuka peluang peningkatan nilai manfaat yang dapat dirasakan oleh jutaan jemaah haji Indonesia.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pengelolaan dana haji membutuhkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan ekonomi, kebutuhan pelayanan jemaah, serta dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang.
“Dana haji merupakan amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat bagi jemaah,” ujar Fadlul dalam kegiatan BPKH Connect di Bandung, Kamis (11/6/2026).
Menurut Fadlul, penguatan regulasi tersebut akan memberikan fondasi yang lebih kuat bagi BPKH dalam mengelola dana haji secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ia menjelaskan, revisi UU Keuangan Haji membawa sejumlah perubahan strategis, salah satunya terkait perluasan ruang investasi bagi BPKH. Dengan aturan baru tersebut, BPKH memiliki peluang untuk mengembangkan investasi pada sektor-sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji maupun instrumen produktif lainnya.











