Revisi UU Keuangan Haji Disetujui DPR, BPKH Siapkan Strategi Baru Kelola Dana Haji Rp180 Triliun

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat dana haji sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kepada jemaah.

Selain aspek investasi, revisi aturan juga mencakup penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, peningkatan pengawasan, serta transparansi dalam pengelolaan keuangan haji.

Tak hanya itu, perubahan regulasi membuka peluang adanya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jemaah.

Fadlul menilai, pembaruan regulasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem pengelolaan dana haji yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah dalam jangka panjang.

“Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2026 Pekan Pertama: Meksiko vs Afrika Selatan Jadi Laga Pembuka, Brasil hingga Inggris Siap Tampil

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji Abidin Fikri menyebut perubahan aturan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh jemaah.

Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun. Besarnya dana tersebut membuat penguatan regulasi menjadi hal penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan, mempertahankan kepercayaan masyarakat, serta memastikan manfaat ekonomi kembali kepada jemaah.

Tantangan Kurs Dolar untuk Penyelenggaraan Haji 2027

Di sisi lain, BPKH juga menyoroti pengaruh nilai tukar dolar terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027.