BeritaBandungRaya.com — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office (BO) Subang dan BO Pamanukan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (23/7).
Penandatanganan dokumen MoU dilakukan secara langsung oleh Pemimpin Cabang BRI BO Subang, Bright Brennan Parulian, Pemimpin Cabang BRI BO Pamanukan, Andri Prayogi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Pradipta Teguh Sutanto, S.H., M.H. serta disaksikan oleh Dodi Wahyu Budiarso selaku Area Head-area 1 RO Bandung dan jajaran pejabat serta staf dari kedua belah pihak.
Pemimpin Cabang BRI Subang, Bright Brennan Parulian, menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memperkuat mitigasi risiko hukum pada aktivitas operasional perbankan.
“Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Subang, kami berharap dapat mengoptimalkan penyelamatan aset negara serta menyelesaikan berbagai tantangan hukum secara efektif dan akuntabel,” ujar Bright.












