Revisi UU Keuangan Haji Disetujui DPR, BPKH Siapkan Strategi Baru Kelola Dana Haji Rp180 Triliun

Fadlul mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan asumsi kurs dolar terhadap rupiah dari pemerintah dan pihak terkait. Menurutnya, perubahan nilai tukar dapat berpengaruh terhadap komponen biaya haji.

Baca Juga: Comeback Respiro Indonesia: Kenalkan Jaket Motor Dallas, Detroit, Klifland hingga Brooklyn dengan Teknologi Piro-Tex

“Dengan kondisi dolar saat ini, biaya yang harus dikeluarkan tentu menjadi lebih mahal. Kami masih menunggu penetapan BPIH dan pemerintah,” jelasnya.

BPKH, lanjut Fadlul, akan mempersiapkan kebutuhan valuta asing sejak awal agar sesuai dengan asumsi kurs yang ditetapkan.

Dengan adanya revisi UU Keuangan Haji, BPKH berharap pengelolaan dana haji ke depan dapat semakin kuat dan memberikan manfaat lebih besar bagi jemaah Indonesia.***