Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 Resmi: Cair Mulai Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang

Baca Juga: 10 HP Rp2 Jutaan Terbaik 2026 Spek Gahar: Kamera 108MP, AMOLED 144Hz, Baterai Jumbo

  1. PPPK dengan Ketentuan Khusus

PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Sementara yang belum bekerja satu bulan kalender tidak termasuk penerima.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, tidak hanya gaji pokok. Rinciannya meliputi:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tambahan penghasilan berbasis kinerja

Dengan komponen tersebut, total yang diterima tiap pegawai bisa berbeda.

Besaran Gaji ke-13 2026

Nominal gaji ke-13 bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung jabatan dan masa kerja. Sebagai ilustrasi:

– Pimpinan lembaga non struktural bisa menerima hingga sekitar Rp31 juta

– Pegawai non ASN setara eselon I sekitar Rp24 juta

– Lulusan S1 dengan masa kerja tertentu bisa menerima di atas Rp6 juta

– Jumlah tersebut masih dapat bertambah tergantung tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Ade Armando Mundur dari PSI di Tengah Polemik, Tegaskan Bukan Karena Konflik Internal

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah memiliki sejumlah tujuan dalam kebijakan ini, antara lain:

– Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara

– Membantu kebutuhan pendidikan anak

– Menjaga daya beli masyarakat

– Mendukung stabilitas ekonomi nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026. Pemerintah menyebut pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada awal Juni, meski realisasinya dilakukan secara bertahap di tiap instansi.