Ditetapkan sebagai penerima oleh pejabat berwenang
Baca Juga: 10 HP Rp2 Jutaan Terbaik 2026 Spek Gahar: Kamera 108MP, AMOLED 144Hz, Baterai Jumbo
- PPPK dengan Ketentuan Khusus
PPPK tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, bagi yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Sementara yang belum bekerja satu bulan kalender tidak termasuk penerima.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, tidak hanya gaji pokok. Rinciannya meliputi:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tambahan penghasilan berbasis kinerja
Dengan komponen tersebut, total yang diterima tiap pegawai bisa berbeda.
Besaran Gaji ke-13 2026
Nominal gaji ke-13 bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung jabatan dan masa kerja. Sebagai ilustrasi:
– Pimpinan lembaga non struktural bisa menerima hingga sekitar Rp31 juta
– Pegawai non ASN setara eselon I sekitar Rp24 juta
– Lulusan S1 dengan masa kerja tertentu bisa menerima di atas Rp6 juta
– Jumlah tersebut masih dapat bertambah tergantung tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Ade Armando Mundur dari PSI di Tengah Polemik, Tegaskan Bukan Karena Konflik Internal
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemerintah memiliki sejumlah tujuan dalam kebijakan ini, antara lain:
– Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara
– Membantu kebutuhan pendidikan anak
– Menjaga daya beli masyarakat
– Mendukung stabilitas ekonomi nasional
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Mengacu pada regulasi yang berlaku, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni 2026. Pemerintah menyebut pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada awal Juni, meski realisasinya dilakukan secara bertahap di tiap instansi.












