3.144 Guru Honorer di Bandung Belum Digaji 4 Bulan, Pemkot Siapkan Pencairan Mei 2026

BeritaBandungRaya.com – Ribuan guru honorer di Bandung harus bersabar setelah gaji mereka belum dibayarkan selama empat bulan sejak awal 2026. Permasalahan ini bukan disebabkan oleh kekosongan anggaran, melainkan kendala regulasi yang menghambat proses pencairan.

Pemerintah Kota memastikan bahwa dana telah tersedia dan saat ini tengah menyiapkan payung hukum agar pembayaran dapat segera dilakukan.

Ribuan Guru Terdampak Aturan Baru ASN

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.144 guru honorer terdampak.

Mereka berasal dari berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga tutor. Kendala utama muncul akibat perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tidak lagi mengakomodasi pembayaran tenaga honorer di luar skema PPPK.

BACA JUGA: SEI Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Listrik Indonesia Award 2026

Regulasi Baru Sedang Disiapkan

Pemerintah daerah kini tengah merampungkan dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum RI. Tahapan ini menjadi krusial agar pencairan gaji dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Asep, proses tersebut kini sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan segera selesai.

Target Pencairan Awal Mei 2026

Pemkot Bandung menargetkan pencairan gaji dilakukan pada awal Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Pembayaran akan dilakukan secara rapel untuk periode Januari hingga April 2026. Pemerintah optimistis seluruh gaji dapat dicairkan setelah regulasi resmi diterbitkan.