BeritaBandungRaya.com – Transformasi layanan kepegawaian nasional memasuki babak krusial setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ASN Digital sebagai gerbang tunggal (single sign-on) untuk mengakses berbagai layanan strategis, mulai dari MyASN, SIASN, hingga e-Kinerja. Kebijakan ini tidak sekadar bersifat teknis, melainkan menandai perubahan mendasar dalam pengelolaan identitas dan keamanan data Aparatur Sipil Negara (ASN) di era digital.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, BKN kini mewajibkan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) bagi seluruh PNS dan PPPK. Tanpa MFA, ASN tidak dapat mengakses layanan kepegawaian digital yang menjadi tulang punggung administrasi negara.
MFA ASN Digital, Jawaban atas Ancaman Keamanan Siber
Kewajiban MFA diterapkan di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber. Berbagai laporan keamanan global mencatat bahwa sebagian besar kebocoran data terjadi akibat kredensial yang lemah atau dicuri, seperti username dan password yang digunakan tanpa perlindungan tambahan.
Dalam konteks ASN, risiko tersebut memiliki dampak yang jauh lebih luas. Data kepegawaian tidak hanya memuat informasi personal, tetapi juga riwayat jabatan, kinerja, hingga dasar pengambilan kebijakan publik. Kebocoran atau manipulasi data berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Melalui MFA, sistem keamanan tidak lagi bergantung pada satu lapis verifikasi. ASN diwajibkan memasukkan One Time Password (OTP) yang dihasilkan secara dinamis melalui aplikasi autentikator, sehingga akses hanya bisa dilakukan oleh pemilik akun yang sah.












