ASN Digital Resmi Beroperasi, BKN Wajibkan PNS dan PPPK Gunakan Superapp Kepegawaian Mulai 2026

Cara Aktivasi Akun ASN Digital

Berikut alur singkat aktivasi akun ASN Digital:

  1. Akses laman https://asndigital.bkn.go.id

  2. Klik Logo BKN, lalu pilih Login

  3. Pilih menu Reset Password (Lupa Password)

  4. Masukkan NIP/Username dan kode Captcha

  5. Klik Check dan konfirmasi email terdaftar

  6. Masukkan kode reset yang dikirim ke email

  7. Buat password baru sesuai ketentuan

  8. Login ulang menggunakan password baru

Langkah Aktivasi MFA ASN Digital

Sebelum mengaktifkan MFA, ASN wajib menyiapkan:

  • Ponsel dengan zona waktu otomatis

  • Aplikasi autentikator (Google Authenticator atau sejenis)

  • Akun MyASN/SSO ASN yang sudah aktif

Tahapan aktivasi MFA:

  1. Login ke ASN Digital

  2. Sistem menampilkan QR Code MFA

  3. Pindai QR Code menggunakan aplikasi autentikator

  4. Masukkan kode OTP 6 digit

  5. Isi Device Name

  6. Klik Submit, MFA aktif

Setelah MFA aktif, setiap login akan mewajibkan username, password, dan kode OTP.

BACA JUGA: Profil dan Biodata Jefri Nichol: Aktor Muda Multitalenta yang Kini Terjun ke Dunia Tinju, Diisukan Dekat dengan Jule

Arsip Fisik Dihentikan, ASN Wajib Gunakan Lemari Digital

Selain layanan kepegawaian, BKN juga menetapkan kebijakan tegas terkait pengelolaan arsip. Mulai 2026, BKN tidak lagi menerima arsip fisik ASN.

Seluruh dokumen kepegawaian wajib disimpan dalam bentuk digital melalui Document Management System (DMS) atau Lemari Digital ASN.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan kebijakan ini sebagai tonggak penting transformasi birokrasi nasional.

“Mulai sekarang, arsip ASN hanya diterima dalam bentuk digital. Arsip fisik wajib dialihmediakan dan diunggah ke DMS. Ini langkah besar menuju tata kelola ASN yang aman, terintegrasi, dan akuntabel,” ujar Zudan.