ASN Digital Resmi Diluncurkan BKN, Ini Panduan Login dan Aktivasi MFA untuk PNS dan PPPK

BeritaBandungRaya.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan ASN Digital, sebuah platform layanan terpadu yang dirancang khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Kehadiran sistem ini menjadi langkah lanjutan dalam transformasi digital birokrasi nasional, sekaligus upaya memperkuat keamanan data kepegawaian.

Melalui ASN Digital, berbagai layanan yang sebelumnya tersebar kini disatukan dalam satu pintu. Pengelolaan data ASN, akses SIASN, hingga layanan berbasis Single Sign-On (SSO) dapat diakses secara terpusat. Namun, karena masih relatif baru, tidak sedikit ASN yang belum memahami cara login ASN Digital, terutama terkait kewajiban aktivasi Multi Factor Authentication (MFA).

BKN menegaskan, tanpa MFA aktif, akun ASN tidak dapat mengakses platform ini.

BACA JUGA: Ekspresikan Personal Color Kamu dengan One UI 8 di Galaxy A56 5G

Apa Itu ASN Digital?

ASN Digital merupakan platform resmi yang dikembangkan BKN untuk mengintegrasikan seluruh layanan kepegawaian ASN dalam satu sistem. Platform ini terhubung langsung dengan MyASN, SIASN, dan SSO ASN, sehingga memudahkan ASN dalam mengelola administrasi kepegawaiannya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah. Melalui ASN Digital, BKN menargetkan peningkatan efisiensi layanan, akurasi data, serta perlindungan informasi kepegawaian secara nasional.

Mengapa Login ASN Digital Wajib Menggunakan MFA?

Salah satu pembaruan penting dalam ASN Digital adalah penerapan Multi Factor Authentication (MFA). Sistem keamanan ini mewajibkan ASN melewati lebih dari satu tahap verifikasi saat login.

Selain memasukkan username dan password, pengguna juga harus menginput kode OTP (One Time Password) yang dihasilkan secara real-time melalui aplikasi Google Authenticator.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah: