Kelima, panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut, segera menghentikan pembangunan yang ditolak warga. Keenam, penegakan hukum atas indikasi suap, pemalsuan tanda tangan dan keterangan palsu dari panitia pembangunan rumah peribadatan tersebut dan oknum yang terlibat. Ketujuh, warga siap mengawal pencabutan PBG tersebut dan siap menjaga kondusifitas dan kerukunan antar masyarakat.
Warga pun akan melakukan aksi massa ke lokasi pembangunan, apabila tuntutannya tidak diindahkan para pihak terkait.
Baca Juga: Ramadhan Semakin Dekat: Sidang Isbat 28 Februari 2025 Jadi Penentu Awal Puasa
Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Annas, Prof Anton Minardi meminta warga tidak bertindak anarkis. Anton meminta warga memercayakan persoalan itu, kepada timnya.
Sebagai langkah awal, Anton dan tim mengajak perwakilan warga untuk beraudiensi dengan pihak Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. “Alhamdulillah, hingga saat ini kondisi warga, meski dalam kondisi geram, tapi masih bisa menahan diri,” ujar Anton.
Anton juga meminta, pihak kecamatan agar secara transparans memberikan penjelasan kepada warga, atas polemik tersebut. “Jika ada aturan yang dilanggar, khususnya SKB 2 menteri, maka pembangunan rumah peribadatan harus segera dihentikan,” beber Anton.
“Tidak menutup kemungkinan, unsur tindak pidana yang diduga dilakukan panitia pembangunan (rumah peribadatan) juga akan diproses secara hukum,” tegas Guru Besar Universitas Pasundan (Unpas) tersebut.
Kegiatan istigosah dalam rangka menolak pendirian rumah peribadatan tanpa prosedur, itu turut dihadiri Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M Dai, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat KH Roinul Balad.