BeritaBandungRaya.com – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji dan pensiun tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok ASN, yang juga berdampak langsung terhadap besaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah memastikan, kenaikan gaji dan pensiun mulai berlaku 1 Juli 2025, dengan pencairan dana langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan yang sudah purna tugas,” ujar sumber di Kementerian PAN-RB, Minggu (5/10/2025).
Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru 2025
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 otomatis memengaruhi perhitungan uang pensiun bulanan, karena nominal pensiun didasarkan pada gaji pokok terakhir saat menjabat. Berikut daftar gaji pokok terbaru berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200