Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Berlaku Mulai Juli 2025 Sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025

BeritaBandungRaya.com – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji dan pensiun tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok ASN, yang juga berdampak langsung terhadap besaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah memastikan, kenaikan gaji dan pensiun mulai berlaku 1 Juli 2025, dengan pencairan dana langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan yang sudah purna tugas,” ujar sumber di Kementerian PAN-RB, Minggu (5/10/2025).

BACA JUGA: NUVO Family Luncurkan Wet Wipes Nature Protect, Aman untuk Anak dan Efektif Bunuh Kuman dalam 5 Detik

Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru 2025

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 otomatis memengaruhi perhitungan uang pensiun bulanan, karena nominal pensiun didasarkan pada gaji pokok terakhir saat menjabat. Berikut daftar gaji pokok terbaru berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200