Komponen Tunjangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima sejumlah tunjangan tetap, antara lain:
Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal 3 anak
Tunjangan Jabatan Struktural: sesuai jabatan terakhir
Sementara tunjangan makan dan tunjangan umum hanya berlaku saat masih aktif, namun tetap menjadi dasar perhitungan total gaji dasar pensiun.
Tujuan dan Dampak Kenaikan Gaji
Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan;
-
Menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan biaya hidup;
-
Mendorong loyalitas dan produktivitas ASN selama masa kerja;
-
Menghargai kontribusi ASN setelah purnabakti.
BACA JUGA: Hadirkan 1717 Siswa, C-Taditur Raih Rekor MURI Pada Kegiatan Sosialisasi Cinta Kereta
Pencairan Mulai Juli 2025
Kenaikan gaji dan pensiun PNS mulai berlaku efektif 1 Juli 2025, dan akan dicairkan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima melalui PT Taspen (Persero).
Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk segera memeriksa rekening Taspen guna memastikan pencairan dana sesuai ketentuan baru. Jika ditemukan selisih atau keterlambatan, penerima dapat melapor ke kantor Taspen atau instansi tempat terakhir berdinas.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian ASN yang telah purna tugas, serta upaya menyesuaikan struktur penghasilan agar lebih seimbang dengan kebutuhan hidup saat ini.***