Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 ASN aktif mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin), jika dibiayai dari APBN. Untuk ASN daerah yang digaji dari APBD, gaji ke-13 tidak mencakup tukin, tetapi bisa ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Sementara untuk pensiunan, gaji ke-13 mengikuti pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir:
-
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
BACA JUGA: Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Bukan Rp5–8 Juta Seperti Isu yang Beredar
Penghargaan untuk Dedikasi ASN
Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan tahunan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pengeluaran keluarga ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka. Bagi para pensiunan, gaji ini menjadi tambahan penting yang turut memperkuat daya beli di masa pensiun.
Dengan pencairan gaji ke-13 mulai hari ini, para ASN dan pensiunan dapat segera menikmati manfaatnya. Pemerintah pun berharap kebijakan ini berdampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan aparatur negara.***