Ingin Hibahkan Tanah ke Anak? Ini Biaya dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

  • Sertifikat tanah asli

  • Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

  • KTP dan KK pemberi serta penerima hibah

  • SPPT PBB terbaru

  • Bukti pembayaran BPHTB

  • Izin pemindahan hak (jika diwajibkan dalam sertifikat)

Biaya PNBP dan BPHTB menggunakan rumus yang sama seperti peralihan karena waris.

Selain itu, terdapat juga Pajak Penghasilan (PPh) Hibah sebesar 2,5% dari nilai pasar tanah. PPh ini wajib dibayar sebelum proses balik nama dilakukan dan dapat diajukan pembebasannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

BACA JUGA: Sensasi Berbuka Puasa dengan Cita Rasa Asia di Kimaya Braga Bandung

Contoh Simulasi Perhitungan:
Jika luas tanah 200 m² dengan zona nilai tanah Rp 2 juta/m²:

  • PNBP: (1/1000 x 200 x 2.000.000) + 50.000 = Rp 450.000

  • BPHTB (asumsi pengurangan 0): 5% x (200 x 2.000.000) = Rp 20.000.000

  • PPh: 2,5% x (200 x 2.000.000) = Rp 10.000.000

Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida menyarankan masyarakat untuk menggunakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku guna memperoleh simulasi biaya yang lebih akurat sesuai dengan lokasi tanah dan kebijakan daerah masing-masing.

Dengan memahami seluruh biaya dan proses tersebut, masyarakat bisa lebih siap saat hendak melakukan peralihan kepemilikan tanah kepada anak secara sah dan aman secara hukum.***