BeritaBandungRaya.com — Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencapai babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aktivis, pengamat hukum, hingga mantan menteri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara secara ilmiah dan komprehensif. Kesimpulannya, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi menggunakan metode yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Berikut daftar lengkap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya:
Baca Juga: Bom Rakitan Meledak di Masjid SMAN 72 Jakarta: 54 Korban Luka, Terjadi saat Salat Jumat
Klaster Pertama: Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
Lima orang dalam klaster ini disebut aktif menyuarakan dan menyebarkan isu terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di ruang publik maupun media sosial. Mereka adalah:
1. Eggi Sudjana (ES) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
2. Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA
3. Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat kebijakan hukum dan politik












