“Saya menghormati penetapan tersebut. Namun masyarakat juga sebaiknya bersabar menunggu proses hukum, karena belum ada perintah penahanan,” kata Roy di Mabes Polri.
Roy menegaskan bahwa status tersangka bukan vonis bersalah dan menyebut dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Saya akan berdiskusi dengan kuasa hukum mengenai langkah selanjutnya dan akan mengikuti semua proses sesuai aturan,” ujarnya.
Proses Pemeriksaan dan Pertimbangan Penahanan
Kapolda Metro Jaya menambahkan, keputusan mengenai penahanan delapan tersangka termasuk Roy Suryo masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Ada beberapa pertimbangan yang akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan penahanan setelah pemeriksaan dilakukan,” kata Asep.
Dengan ditetapkannya delapan orang sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum secara transparan dan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih.***












