Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum valid. Pencairan bantuan sosial kemungkinan besar baru akan dilakukan pada awal hingga pertengahan Mei 2025 setelah seluruh proses verifikasi data selesai.
Sementara menunggu pencairan, masyarakat bisa mulai melakukan pengecekan status penerima bantuan melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkahnya mudah, cukup dengan memasukkan data domisili, nama lengkap, serta kode captcha yang tersedia.
Jika nama terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan, tahap pencairan, serta status penerimaan. Bila tidak terdaftar, masyarakat disarankan menghubungi kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk klarifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA: 20 Rekomendasi Kost dan Kontrakan Murah di Pusat Kota Bandung, Cocok untuk Mahasiswa dan Karyawan
Selain itu, ada beberapa faktor teknis yang kerap menyebabkan bantuan tidak masuk ke rekening, di antaranya adalah data kependudukan yang tidak diperbarui, rekening bank yang tidak aktif, hingga kesalahan input data dari petugas desa.
Perubahan tempat tinggal tanpa pelaporan resmi atau susunan keluarga yang berubah tanpa pembaruan data juga bisa menjadi penghambat. Bahkan, NIK ganda atau tidak terverifikasi sering menyebabkan sistem menahan pencairan dana.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT?
PKH ditujukan untuk keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi salah satu dari kategori berikut: