BeritaBandungRaya.com – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial (bansos) sejak triwulan II tahun 2025. Kebijakan ini sekaligus menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama bertahun-tahun menjadi acuan utama.
Dengan perubahan ini, masyarakat yang ingin mengecek status pencairan bansos triwulan III (Juli–September 2025) wajib memastikan dirinya sudah terdaftar di DTSEN. Pengecekan tetap dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, pemutakhiran data ini bertujuan agar distribusi bansos lebih tepat sasaran.
“Keperluannya adalah untuk penyaluran triwulan kedua tahun 2025,” ujarnya, Mei lalu.
BACA JUGA: BEM Se-UI Siapkan Aksi “17+8 Tuntutan Rakyat”, Desak Perubahan Kebijakan
Cara Cek Status Penerima Bansos
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi hingga kelurahan)
Masukkan nama lengkap
Isi kode verifikasi (captcha)
Klik “Cari Data”
Jika data cocok dengan DTSEN yang diperbarui, sistem akan menampilkan status penerima. Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa mengajukan usulan baru atau menyanggah data yang keliru.
Rincian Bansos PKH Tahap III (Juli–September 2025)
Besaran bantuan per triwulan:
Ibu hamil: Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
Anak SD/sederajat: Rp225.000
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
Lansia ≥70 tahun: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Jika dihitung setahun penuh:











