BACA JUGA: MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, Pemerintah Siap?
Namun, bila peserta sudah mendaftar ulang di jalur SNBT, maka mereka tidak diperkenankan mengikuti seleksi mandiri di PTN lain. Hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
“Calon mahasiswa yang telah diterima pada seleksi nasional berdasarkan tes dan telah mendaftar ulang, tidak dapat diterima pada seleksi secara mandiri oleh PTN,” bunyi pasal 11 ayat (4) regulasi tersebut.
Tips Penting
Peserta disarankan segera mengecek situs resmi PTN tempat mereka diterima untuk mengetahui informasi lebih lanjut, termasuk jadwal daftar ulang, tata cara verifikasi, serta besaran dan jadwal pembayaran UKT. Pastikan semua dokumen disiapkan sejak dini untuk menghindari kendala saat proses administrasi.
Dengan melengkapi tahapan daftar ulang ini, maka peserta resmi menyandang status sebagai mahasiswa baru di kampus impian mereka.***