BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat untuk memperketat persyaratan kesehatan bagi calon jamaah haji mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan jamaah, sekaligus memastikan hanya mereka yang benar-benar sehat dan mampu secara fisik yang dapat menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA : Umrah Kini Bisa Didaftarkan Mandiri, Pemerintah Resmikan Aturan Baru
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, yang berlangsung di Riyadh, Minggu (19/10/2025).
Dalam kesepakatan itu, kedua negara menyetujui penerapan standar kesehatan haji yang lebih ketat dan sistem pemeriksaan berlapis. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di tanah air oleh otoritas kesehatan Indonesia, tetapi juga akan dilanjutkan secara acak oleh petugas Arab Saudi di bandara, hotel, dan kawasan Masyair (Arafah, Mina, dan Muzdalifah).
“Haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Kemampuan itu mencakup kesiapan fisik dan kesehatan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain,” demikian pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip Minggu (26/10/2025).
11 Penyakit yang Tidak Lolos Syarat Kesehatan Haji
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merilis daftar 11 penyakit yang membuat calon jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat ke Tanah Suci. Daftar tersebut mencakup:






