Penyakit jantung koroner
Hipertensi tidak terkontrol
Diabetes melitus tidak terkontrol
Penyakit paru obstruktif kronis (COPD)
Gagal ginjal
Gangguan mental berat
Penyakit menular aktif
Kanker stadium lanjut
Penyakit autoimun tidak terkontrol
Epilepsi
Stroke
Jamaah dengan salah satu kondisi di atas akan diminta menunda keberangkatan hingga dinyatakan layak oleh tim medis yang berwenang.
Sanksi Tegas bagi Penyelenggara yang Melanggar
Kementerian Haji Arab Saudi menegaskan, jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat ditolak berangkat atau dipulangkan apabila ditemukan tidak layak secara medis. Selain itu, penyelenggara haji yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif dan finansial.
Langkah ini, menurut pemerintah Saudi, bertujuan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan mencegah risiko penularan penyakit di area padat jamaah.
“Kami berharap Indonesia dapat memastikan seluruh jamaah yang berangkat telah memiliki sertifikasi kesehatan resmi. Ini bukan pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan pelayanan terbaik bagi jamaah,” ujar pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
BACA JUGA : Bahrain Siap Gelar “Bahrain Holidays 2025”: Perayaan Nasional dengan Konsep “Menjalani Setiap Momen”
Langkah Indonesia Menyambut Kebijakan Baru
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan disebut telah menyiapkan mekanisme pemeriksaan kesehatan yang lebih komprehensif. Pemeriksaan ini akan dilakukan bertahap mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit rujukan sebelum jamaah diberangkatkan.
Selain itu, sistem sertifikasi kesehatan elektronik juga akan diperkuat untuk memastikan transparansi dan keterlacakan data medis jamaah.
Kementerian Agama menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk memastikan keamanan jamaah Indonesia selama beribadah di Tanah Suci, sekaligus mengurangi risiko darurat medis yang kerap terjadi setiap musim haji.
Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih aman, tertib, dan manusiawi, sejalan dengan semangat istitha’ah atau kemampuan dalam menunaikan rukun Islam kelima tersebut.***













