BeritaBandungRaya.com – Meski Taspen telah menjadwalkan pencairan gaji pensiunan pada 1 Mei 2025, tidak semua pensiunan menerima dana tersebut tepat waktu. Berbagai kendala teknis dan administratif menjadi faktor keterlambatan, yang sebenarnya dapat dihindari dengan langkah-langkah antisipatif.
Sebagai informasi, per 1 Februari 2025 lalu, gaji pensiunan resmi naik sebesar 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP sebelumnya yang telah dicabut. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN.
Namun, demi kelancaran pencairan, pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Kegagalan dalam proses ini merupakan penyebab utama keterlambatan gaji.
Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat, Jadwal Perkiraan, dan Cara Daftarnya
Kendala Umum yang Menyebabkan Keterlambatan Gaji
-
Belum Melakukan Otentikasi
Otentikasi rutin wajib dilakukan untuk memastikan penerima masih berhak atas dana pensiun. Tanpa proses ini, pembayaran akan ditunda. -
Gagal Otentikasi Digital
Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari pencahayaan buruk saat swafoto, jaringan internet yang tidak stabil, atau data pribadi yang belum terdaftar di sistem Taspen. -
Gangguan pada Server Taspen
Ketika ribuan pengguna mengakses sistem dalam waktu bersamaan, server bisa mengalami gangguan. Dalam kondisi seperti ini, pengguna diminta mengulang proses otentikasi beberapa waktu kemudian. -
SPTB Belum Dikirim
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) merupakan dokumen penting dalam proses verifikasi. Jika belum diterima oleh kantor Taspen, pencairan gaji akan ditunda dan hanya bisa dilakukan setelah tanggal 15 bulan berjalan.
Baca Juga: Info Terbaru CPNS 2025: Jadwal, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Cara Mengatasi Keterlambatan Gaji Pensiunan
-
Melalui Aplikasi Andal