BeritaBandungRaya.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan kewajiban aktivasi fitur Multi-Factor Authentication (MFA) di portal ASN Digital bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. MFA akan menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan seperti MyASN, e-Kinerja, hingga informasi kepegawaian lainnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan sistem keamanan digital BKN guna melindungi data pribadi ASN dari ancaman siber seperti peretasan dan phishing. Tanpa aktivasi MFA, akses terhadap seluruh layanan digital ASN akan ditutup permanen per 14 April 2025.
MFA adalah sistem keamanan dua lapis yang mewajibkan verifikasi tambahan berupa kode OTP (One-Time Password) dari aplikasi autentikator. Kode OTP ini bersifat dinamis dan hanya berlaku dalam hitungan detik, sehingga mampu mencegah penyalahgunaan akun.
Namun di balik manfaatnya, tidak sedikit pengguna yang menghadapi kendala saat proses aktivasi, seperti OTP yang tidak valid, QR Code gagal dipindai, hingga sistem yang tidak merespons. Penyebab umum kegagalan ini beragam, mulai dari kesalahan teknis hingga sinkronisasi waktu yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, ASN dihimbau segera melakukan aktivasi MFA dengan panduan resmi yang sudah disediakan BKN. Jangan tunggu hingga layanan diblokir — aktivasi lebih awal akan menghindarkan Anda dari hambatan administratif di kemudian hari.
Apa Itu MFA dan Mengapa Wajib Diaktifkan di Portal ASN Digital?
Multi-Factor Authentication (MFA) merupakan sistem keamanan dua lapis yang mewajibkan pengguna untuk melakukan verifikasi tambahan selain memasukkan password. Dalam konteks ASN Digital, MFA digunakan untuk memastikan bahwa hanya ASN resmi yang bisa mengakses informasi kepegawaian strategis melalui portal BKN.