BeritaBandungRaya.com – Kasus pernikahan anak yang terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi perbincangan hangat publik. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sepasang pengantin remaja menggelar resepsi pernikahan, meski diketahui keduanya masih di bawah umur—sang pengantin perempuan berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP, sementara pengantin laki-laki berusia 17 tahun.
Ayah dari mempelai perempuan, M, angkat bicara mengenai alasan di balik pernikahan anaknya. Menurutnya, pernikahan itu bukan tanpa upaya pencegahan dari pihak keluarga.
“Sebelumnya sudah kami pisahkan, tapi mereka kembali melakukan hal yang sama. Akhirnya, karena sudah lebih dari 24 jam anak perempuan saya dibawa ke Sumbawa dan keduanya tetap ingin menikah, saya tak punya pilihan lain,” ujar M di kediamannya di Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena terikat dengan tradisi merariq atau kawin lari yang masih kuat dipegang masyarakat setempat. Dalam tradisi tersebut, jika seorang perempuan telah dibawa kabur selama lebih dari satu hari dan menyatakan kesediaannya untuk menikah, maka keluarga dianggap berkewajiban untuk merestui dan mengesahkan hubungan itu.
“Saya tidak ingin menunda karena takut nanti jadi fitnah di masyarakat. Maka dari itu, saya langsung koordinasi dengan kepala dusun untuk segera menikahkan,” tambahnya, didampingi kuasa hukumnya.
Diketahui, pengantin laki-laki kini bekerja serabutan untuk membantu mencukupi kebutuhan, seperti mencari barang bekas. Sementara itu, warganet ramai menyoroti praktik pernikahan dini ini dan mempertanyakan keberlangsungan pendidikan serta masa depan pasangan tersebut.***