Resbob Didakwa Hina Suku Sunda, PN Bandung Jadwalkan Sidang Lanjutan 2 Maret 2026

BeritaBandungRaya.com – Resbob atau Adimas Firdaus resmi didakwa atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum Rika Fitrianirmala menyampaikan bahwa pernyataan terdakwa dilontarkan saat melakukan siaran langsung di media sosial. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa saat itu berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

“Mengonsumsi minuman keras jenis moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja, tetapi yang dihina hanya Viking dan seluruh orang Sunda,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

BACA JUGA: 7 Anime yang Cocok Ditonton Bareng Keluarga, Seru dan Penuh Nilai Positif

Kronologi Kejadian di Surabaya

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan diuraikan, terdakwa awalnya berada di kamar kosnya di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya. Ia kemudian dijemput dua rekannya sebelum melakukan siaran langsung YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui ponsel pribadinya.

Melalui akun YouTube @panggilajabob, terdakwa menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina kelompok etnis tertentu. Siaran langsung tersebut ditonton sekitar 200 orang.

Tak hanya berhenti di situ, potongan video kemudian tersebar melalui akun TikTok @resbob dan memicu reaksi publik. Konten tersebut dinilai menimbulkan permusuhan terhadap masyarakat Sunda.