Didakwa Pasal 243 KUHP
Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA: 15 Rekomendasi Film Bollywood Islam, Cocok Ditonton Saat Ramadan
Jaksa menyatakan unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menegaskan bahwa PN Bandung berwenang mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya pada 2 Maret 2026 dengan pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
Ujaran Kebencian di Ruang Digital Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ujaran kebencian berbasis etnis di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang serius. Penegakan hukum terhadap konten bermuatan diskriminatif dinilai penting untuk menjaga ketertiban, persatuan, dan keharmonisan sosial.***












