BeritaBandungRaya.com – RSUD Kota Bandung menegaskan bahwa rumah sakit milik pemerintah tersebut memiliki mekanisme penundaan pembayaran biaya perawatan medis bagi pasien yang tidak mampu secara ekonomi, termasuk untuk tindakan operasi dan perawatan intensif.
Penegasan ini disampaikan manajemen RSUD Kota Bandung menyusul sorotan publik terkait meninggalnya seorang petugas keamanan bernama Ade Dedi (62), korban penganiayaan di area parkiran Alfamart Bunderan Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), setelah muncul dugaan bahwa pasien menolak operasi karena diminta membayar down payment (DP) atau uang muka oleh pihak rumah sakit.
RSUD Klaim Tidak Menolak Pasien karena Biaya
Wakil Direktur Umum, Kepegawaian, dan Keuangan RSUD Kota Bandung, Wawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup layanan medis hanya karena kendala biaya pasien.
Menurutnya, RSUD Kota Bandung menerapkan prosedur tunda bayar yang didahului dengan proses edukasi dan kesepakatan bersama keluarga pasien, terutama dalam kasus tindakan medis berisiko tinggi seperti operasi.
“Kami memiliki mekanisme penundaan pembayaran. Pasien tetap bisa ditangani, sementara rumah sakit berupaya mencari solusi pembiayaan, termasuk melalui koordinasi dengan dinas kesehatan dan lembaga sosial,” ujar Wawan.
Piutang Pasien Capai Rp7,03 Miliar
Wawan mengungkapkan, hingga 31 Desember 2025, total piutang pasien yang memilih skema tunda bayar di RSUD Kota Bandung tercatat mencapai Rp7,03 miliar (non-audited).










