BeritaBandungRaya.com – Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, yang juga dikenal sebagai Masjid Agung Bandung, kini sepenuhnya bergantung pada donasi dan infak masyarakat untuk membiayai operasional bulanan. Memasuki awal 2026, masjid bersejarah yang berdiri sejak 1812 ini tidak lagi menerima bantuan operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena berstatus sebagai tanah wakaf.
BACA JUGA: 10 Rekomendasi Bubur Ayam Bandung Paling Favorit untuk Sarapan, Legendaris hingga yang Lagi Hits
Masjid Raya Bandung yang terletak di kawasan Alun-alun Kota Bandung merupakan salah satu ikon keagamaan dan cagar budaya di Jawa Barat. Namun, sejak awal 2026, pengelola masjid harus mengandalkan partisipasi jamaah dan masyarakat umum untuk menutup kebutuhan operasional yang mencapai sekitar Rp200 juta per bulan.
Penghentian bantuan operasional dari APBD Provinsi Jawa Barat disebabkan oleh status lahan masjid yang merupakan tanah wakaf. Dengan status tersebut, pembiayaan operasional masjid tidak dapat dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kondisi ini terlihat dari upaya pengelola masjid yang kini mengoptimalkan penggalangan dana melalui berbagai cara, termasuk penyediaan fasilitas infak digital berbasis QRIS di sejumlah titik selasar masjid. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan jamaah dalam menyalurkan donasi secara non-tunai.
Meski menghadapi tantangan pendanaan, aktivitas ibadah di Masjid Raya Bandung tetap berjalan normal. Jamaah masih memadati masjid untuk melaksanakan shalat lima waktu hingga shalat Jumat. Pengelola memastikan layanan dasar, kebersihan, keamanan, dan kenyamanan jamaah tetap menjadi prioritas.
Masjid Raya Bandung juga berada di tengah kawasan bangunan cagar budaya, menjadikannya tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga destinasi religi dan sejarah yang ramai dikunjungi masyarakat maupun wisatawan.









