BeritaBandungRaya.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk periode triwulan III 2025 (Juli-September) tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Dengan kata lain, tidak ada penyesuaian tarif listrik pada periode ini sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan penggunaan listrik tanpa khawatir adanya lonjakan biaya.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas biaya dan memberikan kepastian bagi industri serta rumah tangga. Menurutnya, tarif yang stabil membantu mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif biasanya dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode ini, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif, baik untuk pelanggan non-subsidi maupun pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, UMKM, dan pelanggan sosial lainnya.
BACA JUGA: Update BSU September 2025: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima
Tarif Listrik PLN 15-21 September 2025
Berikut daftar tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan PLN yang berlaku mulai 15 hingga 21 September 2025:








