BeritaBandungRaya.com – PT PLN (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026 (Januari–Maret) tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di awal tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
BACA JUGA: 20 Drakor Terbaik 2025 yang Wajib Ditonton: Thriller Brutal hingga Romantis Penuh Nostalgia
Pemerintah Pertimbangkan Faktor Ekonomi Makro
Dalam regulasi tersebut, penetapan tarif listrik mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara formula, tarif listrik memiliki potensi untuk berubah. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif listrik pada Triwulan I Tahun 2026 tetap dan tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).
Tri menambahkan, kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan yang masih menerima subsidi listrik. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian biaya energi bagi masyarakat serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).









2 komentar
Komentar ditutup.