Untuk wisatawan domestik, tiket kunjungan biasa pada siang hari dipatok Rp15 ribu, sedangkan kunjungan malam sebesar Rp25 ribu. Adapun wisatawan mancanegara dikenakan Rp25 ribu untuk kunjungan siang dan Rp35 ribu untuk kunjungan malam.
Baca Juga: Lapangan Gasibu Bandung Ditutup, Pemprov Jabar Fokus Benahi Track Lari demi Kenyamanan Warga
Berbeda dengan kunjungan biasa, kegiatan seperti pembuatan konten media sosial, prewedding, family gathering, dan fun game dikenakan tarif mulai Rp600 ribu hingga Rp10 juta untuk durasi enam jam.
Untuk kebutuhan photoshoot produk lokal, tarif yang berlaku mencapai Rp10 juta per enam jam. Sedangkan aktivitas syuting film dikenakan biaya sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta untuk durasi 12 jam.
Asep menegaskan, tarif tersebut berkaitan dengan kegiatan yang masuk kategori komersial, bukan tiket masuk wisatawan biasa.
“Memang sudah ada konten kreator yang menyepakati dari 2019. Jadi untuk kegiatan yang sifatnya konten komersial memang ada ketentuan nilainya,” kata Asep.
Setelah video mengenai tarif konten tersebut menyebar luas, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bandung turut mendatangi lokasi Rumah Pengabdi Setan.
Kedatangan pihak dinas tersebut bertujuan meminta penjelasan dari pengelola terkait ketentuan tarif yang tengah menjadi perbincangan publik.
Asep mengatakan pengelola diminta memberikan klarifikasi secara tertulis mengenai penerapan tarif tersebut kepada pihak dinas.
“Iya, mereka barusan ke sini. Katanya meminta klarifikasi secara tertulis terkait tarif tersebut,” ujarnya.












