BeritaBandungRaya.com – Warga Arcamanik ramai-ramai menggelar aksi penolakan alih fungsi gedung serbaguna (GSG) yang berlokasi di Jalan Sky Air RT 6 RW 14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, menjadi rumah peribadatan (gereja), Minggu 2 Maret 2025.
Mengatasnamakan Forum Warga Arcamanik Berbhineka, mendesak Pemkot Bandung menolak permohonan keterangan rencana kota (KRK) atas nama Gratianus Bobby Harimaipen (Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia) untuk penggunaan gereja.

Kuasa Hukum Forum Warga Arcamanik Berbhineka Prof Dr Anton Minardi SH MA menegaskan, Pemkot Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Disciptabinar) Kota Bandung, sebagai Instansi yang berwenang melakukan tindakan penghentian kegiatan Gereja pada bangunan GSG.
Sebab, kata Anton, perubahan fungsi GSG menjadi tempat peribadatan tidak sesuai fungsinya dan tidak sesuai IMB yang diterbitkan. Selain itu, alih fungsi GSG dan kegiatan peribadatan juga tanpa persetujuan warga dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Sehingga, diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan peribadatan agama tertentu dan pengalihfungsian GSG sebagai tempat peribadatan tersebut, telah menyebabkan keresahan warga sekitar,” ujar Anton saat mendampingi aksi warga Arcamanik, Minggu 2 Maret 2025.
BACA JUGA: Sedang Tayang! Link Live Streaming MasterChef Indonesia Season 12 Hari Ini, Minggu 2 Maret 2025
Aksi penolakan ini, sebagai bentuk kekesalan warga karena telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pengelola GSG. Namun keberatan warga tersebut tidak pernah diindahkan oleh pengelola GSG.