Warga Arcamanik Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi GSG Jadi Gereja

Atas penolakan warga ini, kata Anton, warga mendesak agar fungsi GSG dikembalikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Kompleks Arcamanik Endah, Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.

Pasalnya, keterangan awal pihak Developer perumahan, yakni PT Bale Endah, menyatakan keberadaan GSG merupakan fasilitas umum bagi warga Arcamanik Endah.

BACA JUGA: Link Live Streaming MasterChef Indonesia Season 12 Hari Ini, Minggu 2 Maret 2025

Sebab itu, Kuasa Hukum juga menyatakan, memiliki bukti adanya indikasi atau dugaan perbuatan melawan hukum dan diabaikannya hak-hak warga setempat, serta adanya dugaan tindak pidana terhadap proses pengalihfungsian GSG menjadi gereja.

Kuasa Hukum warga lainnya, Lahmuddin SPd SH CPM menegaskan, sudah melayangkan surat somasi kepada pengelola GSG. Bahkan tiga kali somasi tapi tidak mendapat tanggapan signifikan dari pihak GSG. Pihaknya pun sudah berkiim surat ke berbagai dinas dan stakeholder lain yang berwenang.