Rofa menambahkan bahwa pelaksanaan renovasi rumah ini tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta pemenuhan kriteria administrasi yang tepat, seperti kepemilikan legalitas lahan atas nama penerima manfaat, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta memastikan program tidak tumpang tindih dengan anggaran APBN/APBD.
Melalui bantuan perbaikan hunian ini, diharapkan lingkungan tempat tinggal penerima manfaat menjadi lebih layak, sehat, dan kondusif untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.***











1 komentar
Komentar ditutup.