- Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan 0,9% (non-NPWP)
- Penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP)
Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Lonjakan harga emas Antam pada 14 April 2026 menunjukkan tren penguatan yang masih berlanjut setelah sempat terkoreksi. Dengan kenaikan signifikan baik pada harga jual maupun buyback, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik, khususnya untuk jangka panjang.
Namun, investor tetap perlu memperhatikan selisih harga (spread) dan faktor pajak agar dapat mengoptimalkan potensi keuntungan.***









