Sejumlah dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku.
- Membawa fotokopi KTP.
- Menyiapkan fotokopi SIM.
- Membawa bukti atau surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Membawa bukti tes psikologi atau surat keterangan sehat rohani dari lembaga yang ditunjuk.
- Bagi pemohon penyandang disabilitas tertentu, menyiapkan dokumen kesehatan atau rekomendasi dokter sesuai ketentuan.
Pemohon juga disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Hal ini penting karena SIM yang telah melewati masa berlaku tidak diproses melalui mekanisme perpanjangan biasa di layanan SIM Keliling.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas atau Polres yang melayani penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C 2026
Selain memenuhi persyaratan administrasi, pemohon perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM yang tercantum dalam bahan informasi layanan adalah:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya tambahan yang mungkin timbul, seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun layanan tambahan lainnya.













1 komentar
Komentar ditutup.