BeritaBandungRaya.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas, Kota Bandung, kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, sekaligus mendukung rencana pembangunan jalur Bus Rapid Transit (BRT).
Kegiatan penertiban ini merupakan tahap lanjutan yang dilakukan secara bertahap sejak April 2026. Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung telah melaksanakan penertiban pada 8 April dan 21 April 2026.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Pardiman Hendri, menyampaikan bahwa penertiban kali ini merupakan yang ketiga dalam rangkaian penataan kawasan Cicadas.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap sejak 8 April, kemudian 21 April, dan sekarang 4 Mei. Ke depan, kegiatan ini masih akan berlanjut pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Dalam operasi terbaru ini, Satpol PP menertibkan 11 lapak PKL yang terdiri dari 6 kios dan 5 meja dagangan. Seluruh lapak yang dibongkar diketahui sudah tidak beroperasi atau dalam kondisi kosong.
Sebelumnya, pada penertiban tahap kedua, sebanyak 16 lapak PKL juga telah dibongkar oleh petugas. Total penertiban ini merupakan bagian dari strategi bertahap untuk meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Pardiman menjelaskan, pendekatan bertahap dipilih agar proses penataan berjalan kondusif dan humanis. Oleh karena itu, prioritas penertiban saat ini difokuskan pada kios-kios yang tidak aktif.
“Yang kami dahulukan adalah kios yang sudah tidak digunakan. Sementara untuk PKL yang masih aktif, penertiban akan dilakukan setelah ada kejelasan terkait relokasi,” jelasnya.










