BeritaBandungRaya.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat terus menggencarkan penataan transportasi di kawasan Lembang. Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah penertiban angkutan umum agar tidak lagi menaikkan maupun menurunkan penumpang di sembarang tempat, khususnya di depan pasar.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh angkutan umum untuk masuk ke terminal yang telah disediakan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan di sejumlah titik rawan kepadatan lalu lintas di kawasan wisata tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Bandung Barat, Moch. Ridwan Evi, mengatakan penataan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan.
“Seluruh angkutan umum di wilayah Lembang tidak diperbolehkan lagi ngetem di depan pasar. Mereka wajib masuk ke terminal agar arus lalu lintas lebih tertib,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
BACA JUGA: Cari Tempat Meeting di Bandung? de Braga by ARTOTEL Punya Paket Lengkap dan Harga Terjangkau
Angkot Ngetem Jadi Penyebab Kemacetan
Menurut Ridwan, praktik ngetem di bahu jalan selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di Lembang.
Sebagai salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Bandung Barat, kawasan Lembang setiap hari dipadati kendaraan pribadi, wisatawan, serta angkutan umum yang beroperasi di jalur utama.
Ketika angkot berhenti terlalu lama di depan pasar atau di titik ramai lainnya, arus kendaraan menjadi tersendat dan menyebabkan antrean panjang.
Karena itu, pemerintah menilai optimalisasi fungsi terminal menjadi solusi yang lebih efektif untuk memperlancar lalu lintas.












