Tak Perlu ke Samsat, Ini Panduan Lengkap Bayar Pajak Motor di Minimarket

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Minimarket

BeritaBandungRaya.com – Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan. Kini, proses tersebut semakin mudah karena tidak harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

Seiring perkembangan layanan digital, masyarakat sudah bisa membayar pajak kendaraan melalui minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu tanpa harus antre panjang.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Akan Rekayasa Jalan Diponegoro: Gedung Sate–Gasibu Disatukan Tanpa Tutup Akses, Lalu Lintas Dialihkan

Syarat Bayar Pajak Motor di Minimarket

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • STNK asli kendaraan
  • Nomor HP aktif

Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data kendaraan sebelum proses pembayaran dilakukan.

Langkah-Langkah Pembayaran PKB di Indomaret dan Alfamart

Berikut tahapan yang perlu dilakukan saat membayar pajak kendaraan di minimarket:

  1. Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat.
  2. Sampaikan kepada kasir bahwa Anda ingin membayar pajak kendaraan.
  3. Berikan informasi yang diminta, seperti nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor HP.
  4. Kasir akan menampilkan nominal pajak yang harus dibayar.
  5. Lakukan pembayaran beserta biaya administrasi.
  6. Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima struk pembayaran dan tautan elektronik melalui SMS.

Apa Itu e-TBPKP?

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti berupa e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik). Dokumen ini dilengkapi QR Code dan dapat disimpan di ponsel.

e-TBPKP berfungsi sebagai bukti sah pembayaran pajak dan bisa dicetak sendiri untuk keperluan pengesahan STNK di kepolisian.