Jika seluruh komponen tersebut diperhitungkan, total pengurang dari Bipih mencapai Rp31,4 juta. Sisa yang menjadi kewajiban pelunasan kemudian sebesar Rp23.248.825.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf turut menjelaskan bahwa nominal tersebut perlu dilihat bersama setoran awal yang telah dibayarkan sebelumnya. Jika Rp23,2 juta ditambah setoran awal Rp25 juta, maka total dana yang dikeluarkan jemaah berada di kisaran Rp48,5 juta.
Sementara itu, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menetapkan total BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Bipih menyumbang sekitar 55,50 persen atau Rp54.648.825.
Adapun 44,50 persen atau sekitar Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Nilai manfaat tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Besaran BPIH yang disepakati juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jemaah. Keputusan akhir tersebut menjadi hasil pembahasan antara Panitia Kerja pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI.***













1 komentar
Komentar ditutup.