BeritaBandungRaya.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada 620 pegawai yang terbukti melakukan aktivitas terkait judi online (judol).
Sanksi tersebut diberikan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap data pegawai yang sebelumnya disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, PPATK menemukan lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik yang bertugas di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi melakukan transaksi judi online.
Dari hasil pendalaman terhadap data tersebut, Kemensos kemudian mengelompokkan tingkat pelanggaran berdasarkan sejumlah parameter. Sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai sebelum sanksi dijatuhkan.
“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah di Kantor Kemensos Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sementara itu, data PPATK yang menjadi dasar pemeriksaan menunjukkan nilai transaksi judi online pegawai Kemensos rata-rata berada di kisaran Rp4 juta.
Namun, dalam temuan tersebut terdapat transaksi dengan nilai akumulasi yang jauh lebih besar, bahkan tercatat mencapai lebih dari Rp2 miliar.














1 komentar
Komentar ditutup.