Kemensos tidak menerapkan satu jenis hukuman kepada seluruh pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi disesuaikan dengan status kepegawaian dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman disiplin berat dapat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bukan atas permintaan sendiri.
Adapun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hukuman disiplin tingkat berat memiliki beberapa bentuk. Sanksinya dapat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Kemensos bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 terkait penjatuhan hukuman disiplin berat kepada seorang PNS.
Dalam keputusan tersebut, pegawai bersangkutan dikenai hukuman berupa pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Baca Juga: Dukung Aktivitas Layanan Agen Pos, Telkomsel dan PosDigi Luncurkan Paket Sat Set Pos
“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” ujar Saifullah.
Selain menemukan ratusan pegawai yang masuk kategori pelanggaran berat, pemeriksaan Itjen Kemensos juga mengungkap adanya pelanggaran dengan tingkat yang lebih ringan.
Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sementara itu, 561 pegawai lainnya atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran disiplin sedang.














1 komentar
Komentar ditutup.