Penentuan kategori pelanggaran dan jenis hukuman tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam menentukan tingkat sanksi, Kemensos mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya intensitas transaksi judi online, besaran nominal uang yang digunakan, serta durasi atau rentang waktu aktivitas tersebut.
Waktu terjadinya transaksi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemeriksaan. Kemensos melihat aktivitas judi online yang dilakukan pegawai, baik ketika berada dalam jam kerja maupun di luar jam kerja.
Saifullah menegaskan bahwa penindakan terhadap ratusan pegawai tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur di lingkungan Kemensos.
Kementerian juga memastikan pengawasan terhadap pegawai akan diperkuat untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Langkah tegas akan tetap dilakukan apabila ditemukan pegawai yang melanggar sumpah jabatan maupun kode etik.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, kasus judi online di lingkungan Kemensos menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut perilaku pribadi pegawai, tetapi juga berkaitan dengan kedisiplinan dan integritas aparatur pemerintah.***














1 komentar
Komentar ditutup.