Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Danantara Rp100 Miliar Usai Kecelakaan di Bekasi Timur

BeritaBandungRaya.com – Kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang bertabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026 kini berlanjut ke jalur hukum. Salah satu penumpang yang menjadi korban insiden tersebut, Rolland E Potu, resmi menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI), DANANTARA, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), hingga PT Trinusa Travelindo melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan bernilai Rp100.000.754.500 itu telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada Kamis, 30 April 2026. Rolland menyebut langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap perbaikan sistem tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) PT KAI, khususnya dalam penanganan insiden kecelakaan transportasi publik.

“Gugatan ini saya ajukan untuk perbaikan sistem good corporate governance PT KAI terkait penanggulangan insiden kecelakaan. Dari proses ini nantinya akan terlihat apakah sistem operasional dan prosedur keselamatan yang dijalankan benar-benar mengutamakan keamanan penumpang,” ujar Rolland dalam keterangannya, Jumat, 1 Mei 2026.

Rolland yang berprofesi sebagai advokat itu merupakan salah satu penumpang di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A saat kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.52 WIB. Ia mengaku sempat mengalami benturan keras setelah kereta melakukan pengereman mendadak beberapa detik sebelum tabrakan.

Baca Juga: Amien Rais Sentil Hubungan Prabowo dan Teddy, Komdigi Sebut Hoaks dan Ingatkan Ancaman Pidana UU ITE

“Saya sempat terlempar sekitar 20 sampai 30 sentimeter ke depan. Kaki saya terluka karena terkena tatakan besi. Saat itu kondisi gerbong gelap dan terdengar teriakan penumpang serta kru kereta yang panik,” katanya.